Senin, 16 November 2015

Filsafat Ilmu: FOUNDATIONALISM



FONDASIONALISME

Keyakinan atau kepercayaan harus dijustifikasi dalam rangka pertanggungjawaban rasional atas klaim kebenaran kepercayaan atau pendapat yang kita pegang. Justifikasi adalah alasan kenapa seseorang memiliki suatu kepercayaan, sebuah penjelasan mengenai kenapa sebuah kepercayaan adalah benar, atau bagaimana seseorang tahu apa yang diketahuinya. Ada beberapa teori justifikasi, diantaranya adalah Fondasionalisme, Koherentisme, serta Internalism dan eksternalism. Pada bab ini kita akan membahas lebih dalam mengenai teori fondasionalisme.

I.                   The Regress Argument for Traditional Foundationalism
Kita memiliki cara berpikir dengan suatu gagasan bahwa kepercayaan dapat dijustifikasi (dibenarkan) bila kita mempunyai alasan yang tepat untuk menganggapnya benar. Keyakinan saya bahwa “restoran lokal asia tidak menyediakan Chana Puri minggu ini” bisa dijustifikasi (dibenarkan) oleh keyakinan saya bahwa “saat itu Ramadhan”, dan keyakinan saya bahwa “breakfast chef tidak bekerja selama festival keagamaaan ini berlangsung”. Jadi keyakinan A dijustifikasi oleh keyakinan B dan C. Dengan justifikasi semacam itu dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan menyampaikan B dan C, saya berkesimpulan bahwa A memang benar. Tetapi, untuk menjadikan B dan C berperan sebagai penjustifikasi, saya memerlukan alasan lebih lanjut untuk menganggap hal itu (B dan C) benar. Disanalah kemudian ada bahaya penarikan mundur (regress) dari sebuah justifikasi. Walaupun keyakinan C dijustifikasi dengan keyakinan D, “saya percaya saat itu Ramadhan karena kalender memperlihatkannya”, sebuah pertanyaan tetap akan mengemuka terkait apakah saya memiliki alasan yang bagus untuk mempertahankan keyakinan ini lebih lanjut (dan seterusnya sampai tak terbatas). Hal ini dianalogikan seperti rasa ingin tahu anak-anak yang secara terus menerus membalas semua penjelasan dengan pertanyaan “mengapa?”. Kondisi inilah yang disebut sebagi regress argument dalam justifikasi tradisional. Untuk menghindari adanya regress ini maka diperkenalkanlah sebuah teori pembenaran yang dinamakan Foundationalism atau Fondasionalisme.
Fondasionalisme adalah teori pembenaran yang menyatakan bahwa suatu klaim kebenaran pengetahuan untuk dapat dipertanggungjawabkan secara rasional perlu didasarkan atas suatu fondasi atau basis yang kokoh, yang jelas dengan sendirinya, tak dapat diragukan lagi kebenarannya, dan tak memerlukan koreksi lebih lanjut. Adapun fondasi yang dimaksud oleh para penganut teori pembenaran ini bisa berbentuk intuisi akal budi atau persepsi indrawi. Intuisi adalah kemampuan memahami sesuatu tanpa penalaran rasional dan intelektual dan persepsi indrawi adalah pengalaman yang didapatkan melalui sense indera yang kita miliki. Ungkapan seperti: “menurut pendapat saya”, “menurut penglihatan saya”, “perasaan saya mengatakan.....” adalah pernyataan-pernyataan pembenaran yang berasal dari paham fondasionalisme ini.
Para penganut teori ini membedakan kepercayaan dalam justifikasi ini menjadi dua bagian yaitu:
a.       Kepercayaan dasar
Kepercayaan dasar adalah kepercayaan yang sudah jelas dengan sendirinya, sehingga dapat digunakan sebagai fondasi bagi kepercayaan-kepercayaan lain yang bersifat simpulan. Secara tradisional, keyakinan dasar memiliki karakteristik
·         Infallible / suatu keniscayaan/ kesempurnaan (tidak bisa salah);
·         Incorrigible / sesuatu yang tidak dapat diperbaiki (tidak dapat disangkal);
·         Indubitable / sesuatu yang sudah pasti (tidak dapat diragukan).
Contoh keyakinan dasar misalnya pada perhitungan matematika kepercayaan dasarnya adalah “positif dikalikan positif = positif ”, “positif dikalikan negatif  = negatif-” dan “ negatif dikalikan negatif  =  positif”
b.      Kepercayaan simpulan.
Kepercayaan simpulan adalah kepercayaan yang disimpulkan dari satu atau lebih kepercayaan dasar. Sebagai contoh, dengan keyakinan dasar bahwa bilangan “positif kali positif adalah positif”, maka semua bilangan yang mengikuti pola “positif kali positif” pada akhirnya harus sesuai dengan keyakinan dasar tersebut, yaitu hasil akhirnya positif. Seperti 2x2=4, 2x3=6, dst.
Dengan demikian, justifikasi kebenaran berstruktur hierarkis, dimana kepercayaan dasar sudah benar pada dirinya sendiri, sedangkan kepercayaan simpulan hanya dapat dibenarkan berdasarkan kepercayaan dasar. Menurut penganut paham fondasionalisme, justifikasi sebuah keyakinan harus dikembalikan kepada sebuah kepercayaan dasar. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk:
(1)      Menghindari argumen penarikan mundur yang terus-menerus (infinite regress argument).
(2)      Menghindari skeptisisme dalam pengetahuan.
Untuk menjelaskan kedua tujuan ini maka berikut ini akan disajikan sejumlah opsi yang dapat diilustrasikan bagi pendasaran kebenaran ini.
·         Pertama, kepercayaan A berdasar pada kepercayaan B, dimana B sendiri tidak jelas kebenarannya.
·         Kedua, kepercayaan A berdasar pada kepercayaan B, dan B berdasar pada kepercayaan C, dan begitu seterusnya sampai tak terhingga.
·         Ketiga, kepercayaan A berdasar pada kepercayaan B, dan B berdasar pada kepercayan C, sedangkan C sendiri berdasar pada kepercayaan A.
·         Keempat, kepercayaan A berdasar pada kepercayaan B yang sudah jelas dengan sendirinya dan tidak memerlukan pembenaran lagi.
Bagi kalangan fondasionalis, tidak mungkin mendasarkan sebuah keyakinan pada suatu keyakinan lain yang keyakinan terakhir ini masih butuh pendasaran pada keyakinan lain lagi sampai tidak ada habisnya, sebagaimana dalam opsi kedua. Begitu juga dengan pilihan ketiga, yang terjadi hanyalah lingkaran setan yang tidak berpangkal dan tidak berujung. Adapun yang pertama sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan karena ketidakjelasannya. Dengan adanya kepercayaan dasar sebagai fondasi yang tidak lagi memerlukan pembenaran dari yang lain, sebagaimana dalam opsi keempat, kepastian dalam pengetahuan dapat tercapai.
Dalam perkembangannya, teori fondasionalisme dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu:
1.        Fondasionalisme versi ketat (hard foundationalism)
Menuntut agar kepercayaan dasar yang menjadi fondasi justifikasi pengetahuan adalah kepercayaan yang tak boleh keliru, tidak dapat diragukan, dan tidak dapat dikoreksi lagi. Oleh karena itu sebuah argumentasi pembenaran harus merujuk pada kepercayaan tertentu sebagai “genus proximum” sehingga dapat dijadikan landasan bagi inferensi logis dari kepercayaan dasar tersebut. Beberapa tokoh hard fondationalism yang dapat dicatat antara lain, Descartes, Leibniz, dan Spinoza dari kalangan rasionalis; Locke, Berkeley, dan Hume dari kalangan empiris; serta Russell, Ayer, dan Carnap dari kalangan positivis logis.;
2.        Fondasionalisme versi moderat atau longgar
Fondasionalisme moderat menyatakan bahwa suatu kepercayaan dapat disebut sebagai kepercayaan dasar dan menjadi fondasi justifikasi pengetahuan bila secara intrinsik memiliki probabilitas kebenaran yang tinggi. Fondasionalisme versi moderat tak menuntut bahwa kepercayaan harus tak dapat keliru dan tak dapat diragukan, dan juga tidak menuntut implikasi logis. Apa yang paling diperlukan adalah “penjelasan terbaik” yang dapat diberikan berdasarkan sebuah kepercayaan dasar.

II.                   Sellars and the Myth of the Given
Menurut pandangan fondasionalis tradisional, justifikasi terhadap semua kepercayaan empiris kita pada akhirnya berasal dari konten pengalaman perseptual. Konten dari pengalaman perseptual ini seringkali dikatakan sebagai “given” (pemberian).
Wilfrid Sellars (1912-1989) adalah seorang fondasionalis dalam aliran empirisme tetapi ia mengkritisi bahaya jatuhnya empirisme ke dalam “Myth of the Given”. Dalam bukunya Empiricism and the Philosophy of Mind, Sellars mempertahankan suatu bentuk empirisme tetapi sekaligus mencegah adanya anggapan mengenai “Mitos Pemberian” itu. Empirisisme adalah aliran filsafat yang menyatakan bahwa pengetahuan yang benar itu harus bersumber dari pengalaman (empeiria). Pengalaman, entah yang bersifat indrawi atau batiniah, menjadi pokok refleksi utama. Ide-ide yang ada dalam pikiran kita itu berasal dari pengalaman langsung akan sesuatu.
Ada dua argumen dari Sellars yang digunakan untuk mengkritik teori fondasionalisme tradisional yaitu pertama, dia mengganggap bahwa pengetahuan adalah bagian “ruang logis dari sebuah alasan” (logical space of reason); kedua, dia menyediakan suatu bentuk alternatif untuk mengatakan “itu terlihat merah olehku” sesuatu hal yang secara tradisional terlihat sebagai sesuatu yang tidak mungkin salah, dalam bentuk “Looks Talk” sebagai bentuk dasar persepsi pengetahuan kita.
Dalam konteks persepsi indrawi, Myth of the Given adalah anggapan yang menyatakan bahwa pengalaman indrawi itu dapat secara langsung kita ketahui tanpa adanya suatu pengetahuan atau konsep yang terasosiasi dengan pengalaman itu. Pengalaman indrawi itu “terberi” begitu saja kepada subjek pengamat. Sebagai contoh, bagaimana saya dapat berkata bahwa “ini berwarna merah”? Dalam kacamata Myth of the Given, warna merah itu sudah terberi begitu saja dan kita mengenalnya sebagai “warna merah”.
Sementara itu, Sellars berpandangan lain. Menurutnya, untuk dapat mengatakan “ini berwarna merah”, kita membutuhkan terlebih dahulu konsep mengenai “apa itu merah”. Untuk dapat memiliki konsep “apa itu merah”, tentu saja hal itu mengasumsikan bahwa kita mengetahui perbedaan warna merah dari warna-warna lainnya, termasuk juga membedakan konsep warna dari konsep-konsep lain seperti bentuk, ukuran, dan lain-lain. Dengan kata lain, perkataan “ini berwarna merah” adalah sebuah ekspresi akan pengalaman observasional yang memuat dua unsur yaitu: pertama “ini berwarna merah” merupakan tanda/symptom akan kehadiran sebuah objek yang secara visual berwarna merah; kedua, “ini berwarna merah” juga merupakan tanda akan kehadiran konsep yang dimiliki oleh si pengamat bahwa “ini berwarna merah” dan bukan berwarna hijau, kuning, hitam, dan sebagainya
Dari pemahaman Sellars ini, dapat dikatakan bahwa dalam sebuah persepsi indrawi terdapat kaitan erat antara subjek dan objek. Subjek tidak semata-mata pasif atau hanya menerima begitu saja apa yang sudah “terberi” di dalam objek. Subjek pun memiliki peranan untuk mengenali pengalaman itu. Dengan demikian, suatu persepsi indrawi memuat adanya korelasi antara objek yang menampakkan dirinya serta subjek yang menangkap objek tersebut dengan kerangka konsep tertentu.

III.                   Konten Konseptual dan Non Konseptual
Kepercayaan adalah konsep yang berperan dalam proses justifikasi. Hanya dengan memikirkan susunan konsep kepercayaan kita dapat menyediakan alasan untuk memberikan justifikasi atas suatu objek. Hal ini dapat terjadi karena mereka dapat membentuk argumen. Seperti misalnya :
Dalam mempercayai sifat cumi-cumi adalah kenyal, maka saya meyakini konsep tentang cumi dan konsep tentang sifat yang kenyal. Kepercayaan saya bahwa Terry tidak akan memesan cumi-cumi di restauran karena kepercayaan saya bahwa Terry tidak suka makan sesuatu yang kenyal dan dikuatkan lagi dengan kepercayaan saya bahwa cumi-cumi bersifat kenyal. Dari kepercayaan saya bahwa Terry tidak suka makan makanan yang kenyal dan kepercayaan saya bahwa cumi-cumi bersifat kenyal, maka saya yakin Terry tidak akan memesan cumi-cumi. Kepercayaan sebelumnya memberikan alasan yang bagus bahwa sesuatu yang mungkin akan terjadi nanti tampaknya akan menjadi kenyataan. Justifikasi merupakan gagasan yang bersifat kesimpulan atau berasal dari suatu percakapan.
Pada pembahasan tentang persepsi di chapter 4, fondasionalis tradisional memperkenalkan pada kita berbagai macam jenis pengalaman perseptual yang bagi kalangan non-epistemic dilihat sebagai “given” atau pemberian. Pengalaman semacam itu dengan sendirinya menjadi non-konseptual, namun hal itu menyediakan bahan mentah bagi struktur konseptual dari persepsi dan pemikiran kita. Bagi kalangan fondasionalis tradisional, “The given” terdiri dari pengalaman non-konseptual yang memainkan peran sebagai penjustifikasi. Namun menurut Sellar, bagaimanapun konten pengalaman tidak menyediakan kita alasan untuk berpikir tentang sesuatu yang pasti. Oleh karena itu, “the given” adalah sebuah mitos.
Kalangan fondasionalis tradisional menyatakan bahwa yang bersifat sebagai gambaran tidak boleh disejajarkan dengan “konseptual”. “Given” adalah sebuah gambaran/ represensasional yang membawa informasi tentang dunia luar walaupun tidak memerlukan sebuah konsep untuk melakukannya.
Informasi non konseptual adalah deskripsi nyata dari informasi konseptual. Seperti misalnya dijelaskan dalam contoh berikut ini: anggaplah kita memiliki sebuah konsep tentang gunung yaitu sesuatu yang ada di utara dan memiliki sungai kecil dan berbatu. Maka ketika kita pergi kesana (gunung), dan berdiri tepat di depannya maka kita memperoleh informasi yang lebih banyak dan mendetail yang tidak terdeskripsikan secara konseptual. Informasi tentang deskripsi nyata tentang sebuah gunung diluar konsep yang telah kita miliki merupakan suatu konten non-konseptual dari sebuah pengalaman (persepsi indrawi)

IV.                   Wittgenstein’s Private Language Argument
Wittgenstein menyoroti persoalan besar tentang kekacauan bahasa sebagai biang kerok betapa sulitnya memahami persoalan-persoalan yang disajikan filsafat. Kekacauan bahasa itu disebabkan oleh kesalahpahaman dalam penggunaan bahasa logika, yang mengakibatnya tidak adanya “tolak-ukur” yang dapat menentukan apakah suatu ungkapan filsafat itu bermakna dan kosong belaka. Karena itu, menurut Wittgenstein, harus dibuat kerangka bahasa logika sebagai dasar dalam berfilsafat. Termasuk dalam kekacauan bahasa, diantaranya adalah gagasan dari bahasa pribadi yang sifatnya dirahasiakan. Wittgenstein menggunakan bermacam-macam argumen untuk menunjukan arti premis ini yang sesungguhnya sementara itu ia menunjukan bahwa premis-premis tersebut tidak dapat dipertahankan.Wittgeinstein’s mengemukakan bahasa yang bersifat pribadi hanya bisa diketahui oleh pembicaranya saja, sehingga orang lain tidak bisa mengerti bahasa si pembicara. Jadi pendapat ini, tidak dapat dijadikan dasar kebenaran seperti paham fondasionalisme.
Misal:
·         Seorang anak kecil yang memberi nama khusus untuk semua mainannya yang hanya dapat dimengerti oleh anak itu.
·         Penulisan kode atau simbol pada diary untuk mendeskripsikan sensasi penulisnya.

V.                   Experience and Thought (Pengalaman dan Pemikiran)
Menurut kalangan fondasionalis, ada dua elemen dalam pengalaman kognitif kita yaitu sebuah data atau sense (rasa) yang segera hadir atau terberi dalam pikiran dan sebuah bentuk, konstruksi, atau interpretasi yang menggambarkan aktivitas pemikiran.
Melalui persepsi kita menerima informasi non konseptual tentang dunia, yang menyediakan bahan mentah bagi struktur konseptual dari persepsi dan pemikiran. Pengalaman perseptual itu sendiri bagaimanapun juga bersifat independen dari aktivitas kognitif semacam itu. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sebenarnya, pengalaman perseptual dipengaruhi oleh bermacam-macam pikiran yang mampu kita miliki.
Sebagai contoh, Collete adalah pemain cello profesional dan ia mempelajari musik selama bertahun-tahun. Antoine adalah seorang yang jarang mendengarkan musik klasik dan tidak bisa membedakan kunci B datar dari C. Antoiune dan Collete pergi ke pertunjukan Cello. Mari kita pertimbangkan seperti apa sifat dasar dari pengalaman mereka masing-masing saat mengikuti konser. Fondasionalis akan menyatakan bahwa mereka berdua mendapatkan pengalaman yang sama. Ini terjadi karena keduanya menerima rangsangan fisikal yang sama (immediate data), yang hadir atau “given” /terberi pada pikiran. Tetapi mungkin saja mereka memiliki pemikiran yang berbeda tentang musik klasik tersebut. Kuncinya adalah bahwa mereka berdua awalnya berbagi pengalaman dasar yang sama (non-konseptual) tentang suara musik klasik, pengalaman sensorik keduanya terbebas dari pemikiran yang mereka mungkin miliki tentang musik klasik.
Kalangan anti fondasionalis, berpendapat bahwa Antoine dan Collet tidak hanya memiliki pemikiran yang berbeda tentang musik klasik, tetapi bahwa mereka juga mengalaminya dengan cara yang berbeda. Collet tidak hanya bisa mengidentifikasi sebuah chord B datar tetapi dia juga bisa mendengar cord itu. Pengalaman seperti itu tidak bisa dimiliki Antoine, baginya musik itu terdengar berbeda. Antoine tidak memiliki pengalaman tentang musik klasik sehingga tidak bisa memahami sebuah musik klasik seperti halnya Collet yang merupakan seorang profesional cellist.
Contoh lainnya dapat kita lihat dalam gambar berikut.
Awalnya kita melihat bebek, tetapi coba pikirkan kelinci, maka sekarang gambar tersebut terlihat berbeda walaupun sebenarnya anda tetap melihat sebuah configurasi tanda hitam dalam sebuah background putih. Dalam mengenali gambar tersebut, kita memiliki pengalaman perseptual yang berbeda tergantung konsep pemikiran kita terhadap gambar tersebut. Dengan demikian, konsep pemikiran yang kita miliki bisa mempengaruhi pengalaman perseptual kita terhadap sesuatu hal.
Contoh lain bagaimana pemikiran bisa mempengaruhi pengalaman perseptual kita tentang dunia, bisa kita lihat dalam ilustrasi tentang bagaimana perasaan emosi berpengaruh terhadap seperti apa orang lain terlihat bagi anda. Saat anda jatuh cinta pada seseorang, maka anda akan melihat orang itu lebih cantik atau tampan, tetapi saat anda sudah muak dengannya maka dia akan terlihat tidak secantik atau setampan sebelumnya. Contoh lainnya adalah saat kita melihat sebuah peta. Pendaki gunung berpengalaman melihat garis kontur pada peta sebagai jurang, tebing curam, dan lembah-lembah, tetapi bagi seorang pemula garis kontur tersebut hanya terlihat sebagai baris biasa.
Dengan melihat beberapa contoh diatas, memberi kesan bahwa semua yang kita lihat adalah epistemik. Terdapat tidak hanya seperangkat fondasional, tetapi juga pengalaman-pengalaman non konseptual yang merupakan bahan mentah bagi pengalaman dan pemikiran konseptual kita. Hubungan antara pengalaman dan pemikiran adalah holistik: konsep empirikal yang kita miliki adalah sebuah produk dari perpaduan perseptual kita dengan dunia, disamping itu karakter pengalaman kita tergantung dari jenis pemikiran konseptual yang mampu kita miliki.

VI.                   Modest Fondasionalism
Kita telah melihat tiga pandangan yang mengkritik teori fondasionalime. Sellars berpendapat bahwa semua klaim pengetahuan memerlukan dukungan rasional dan dengan demikian keyakinan mengenai pengalaman perseptual tidak dapat dijustifikasi secara non-inferentially, baginya, justifikasi secara esensial adalah sebuah gagasan inferensial (kesimpulan). Bagi barisan Wittgensteinian gagasan pengalaman non-conceptual sangat tidak dapat dipertahankan. Terakhir, beberapa orang menolak pandangan fondasionalisme dengan mengatakan pengalaman perseptual tergantung kepada kemampuan kita secara konseptual membangun struktur pemikiran.
Dengan adanya kritikan tersebut, maka ada dua respon yang dibuat para fondasionalis, beberapa memodifikasi fondasionalisme dengan memperhitungkan berbagai kritik yang ada, sementara yang lainnya menolak kritikan tersebut secara keseluruhan. Beberapa fondasionalis mencoba untuk mempertahankan “modest” atau versi moderat dari pendekatannya. Modest fondasionalisme menghindarkan dilema yang dihadapi pendekatan tradisional. Fondasionalisme moderat menyatakan bahwa suatu kepercayaan dapat disebut sebagai kepercayaan dasar dan menjadi fondasi justifikasi pengetahuan bila secara intrinsik memiliki probabilitas kebenaran yang tinggi. Modest Fondasionalisme tidak menuntut bahwa kepercayaan harus infallible (tak dapat salah), incorrigible (tidak dapat disangkal), dan indubitable (tak dapat diragukan). Apa yang paling diperlukan adalah “penjelasan terbaik” yang dapat diberikan berdasarkan sebuah kepercayaan dasar.




REFERENSI

O’Brien, Dan. 2006. An Introduction to The Theory of Knowledge. United Kingdom: Polity Press.
Sudarminta, J. 2002. Epistemologi Dasar, Pengantar Filsafat Pengetahuan. Yogyakarta: Kanisius.

RINGKASAN ARTIKEL IMPACT OF BUDGET SUPPORT ON ACCOUNTABILITIES AT THE LOCAL LEVEL IN INDONESIA



IMPACT OF BUDGET SUPPORT
ON ACCOUNTABILITIES AT THE LOCAL LEVEL
IN INDONESIA

DAMPAK DUKUNGAN ANGGARAN TERHADAP AKUNTABILITAS PADA PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
Oleh: Philippa Venning

Artikel ini membahas konsep akuntabilitas dan menjelaskan pengalaman bahwa pemberian dukungan anggaran pada suatu wilayah, dalam satu negara, tidak bisa dengan mudah mengubah asumsi bahwa dukungan anggaran akan meningkatkan akuntabilitas dalam konteks lain. Akuntabilitas adalah sebuah kunci dalam mencapai hasil (outcomes) yang lebih efektif. Peningkatan akuntabilitas proyek dapat terjadi karena dukungan dari lembaga pemberi pinjaman (lembaga donor).
Penelitian ini dilakukan pada salah satu dari 33 provinsi di Indonesia yaitu Gorontalo, dalam rangka menguji dinamika lokal yang ada dan meramalkan bagaimana dampak dukungan anggaran oleh lembaga donor.

1.             Dukungan Anggaran: Sejarah dan Tren
1.1          Konteks Historis dalam Penyediaan Dukungan Anggaran
Pada tahun 1960an negara berkembang membiayai anggarannya dari pendapatan sendiri dan dari dana donor. Meningkatkannya angka kemiskinan dibanyak negara berkembang akibat krisis ekonomi tahun 1970an menyebabkan arus masuk bantuan semakin besar dan banyak negara berkembang berhenti mendanai pengeluaran modalnya (Moore, 1998, hal. 108-109). Lembaga pemberi bantuan mulai terlibat dalam sistem perencanaan dan anggaran terutama sektor kesehatan dan pendidikan.
Untuk meningkatkan adanya reformasi di negara berkembang dan untuk mempromosikan akuntabilitas dalam penggunaan bantuan, pada tahun 1990an pendonor mulai memberikan bantuan pembangunan melalui pendekatan sector-wide approaches (SWAPs). Sebuah SWAP terjadi jika dana donor mereka digunakan untuk mendukung suatu kebijakan pemerintah pada sektor tertentu (Moore, 1998, p. 109; White, 2007). Sebagai contoh, Australia adalah pendonor utama SWAP untuk mendukung Papua Nugini di sektor kesehatan.
Dewasa ini, pendonor sudah mulai bergeser dari mendukung sektor tertentu menjadi menyokong dana anggaran pemerintah secara langsung, yang lebih dikenal sebagai dukungan anggaran. Contoh, negara yang menerima dukungan anggaran termasuk Uganda, dimana pendonor sekarang membiayai hampir separuh total pembelanjaan pemerintah (Atingi-Ego, 2006) dan Mozambique, dimana 35% total bantuan asing hampir 20% dari total anggaran belanja pemerintah (Binkert Dan Sulemane, 2006). Dukungan anggaran dapat juga disediakan kepada pemerintah daerah, seperti dukungan anggaran dari Bank Dunia untuk pemerintah pusat dan provinsi di India dan Pakistan (Devarajan dan Shah, 2006).

1.2          Apakah dukungan anggaran dan mengapa semakin meningkat?
Bank Dunia mendefinisikan dukungan anggaran sebagai bantuan pembangunan rutin dalam anggaran pemerintah untuk mendukung program jangka menengah, yang menggunakan sistem manajemen keuangan pemerintah dan proses anggaran. Secara umum ada dua hal yang memotivasi keputusan pendonor untuk memberikan bantuan melalui dukungan anggaran yaitu untuk meningkatkan hasil pembangunan dan meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan (DFID, 2007b, hal.1).
Dengan menambah anggaran pemerintah dengan dana asing yang disediakan, maka lebih banyak dana yang tersedia untuk belanja publik. Dukungan anggaran juga sebagai respon dampak negatif kebijakan masa lalu dan penyesuaian struktural. pendonor memberikan dukungan anggaran untuk mengurangi ketegangan pada sistem pemerintah mitra, menyelaraskan kegiatan pendonor dengan kebijakan dan prioritas dari pemerintah mitra dan memberdayakan kondisi pada pemerintah mitra.
Dalam tataran praktis, dengan seruan dari PBB bahwa negara kaya agar meningkatkan bantuannya sampai dengan 0,7% dari GNP, maka pendonor perlu mencari bentuk baru bantuan untuk memfasilitasi peningkatan bantuan. Pendonor perlu menemukan mekanisme yang dapat menyalurkan jumlah bantuan yang lebih besar dengan lebih efektif, tanpa peningkatan yang sepadan pada biaya administrasi. Dukungan anggaran memberikan pilihan yang menarik untuk menyediakan dana yang signifikan tanpa perlu untuk mengelola kontrak besar dan melaksanakan proyek. Melekat dalam dua penggerak dukungan anggaran tersebut adalah tujuan untuk mempromosikan akuntabilitas yang merupakan konsep baru yang sedang diadaptasi (DFID, 2004. hal.1).
2.             Dukungan anggaran dan akuntabilitas pada lingkungan yang terdesentralisasi.
2.1          Apa yang dimaksud dengan akuntabilitas?
Akuntabilitas dapat didefinisikan dalam berbagai cara yang berbeda, tetapi yang akan digunakan untuk tujuan makalah ini adalah merujuk kepada bagaimana masyarakat bisa memegang perwakilan politik mereka untuk tanggung jawab terkait dampak dan kegiatan atas keputusannya (Blair, 2000, hal. 24). Akuntabilitas dapat dipahami dalam tiga aspek, yaitu: i) transparansi, yaitu keputusan diambil secara terbuka; ii) answerability, yaitu keputusan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik dan, iii) controllability, yaitu adanya pengendalian dan sanksi terhadap keputusan. (Lawson and Rakner, 2005, hal.10; United Nations Capital Development Fund, 2005, hal.180).
Akuntabilitas beroperasi disejumlah arah yang berbeda yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Akuntabilitas langsung dari pengambil keputusan untuk umum biasanya disebut sebagai "akuntabilitas vertikal". Akuntabilitas vertikal dapat berasal dari sisi permintaan maupun penawaran. Sisi penawaran mengacu mekanisme institusional, seperti ketentuan informasi anggaran yang akurat dan dapat diakses, serta proses untuk mengumpulkan dan memberikan tindakan umpan balik dari organisasi masyarakat sipil, parlemen, auditor atau pihak eksternal lainnya (Fölscher, 2006b, hal. 134). Parlemen, media dan masyarakat sipil adalah stakeholder eksternal kunci pada sisi permintaan akuntabilitas vertikal
Akuntabilitas horizontal mengacu pada cara dimana akuntabilitas tidak langsung antara pengambil keputusan dan masyarakat didelegasikan melalui kekuasaan pemerintah (Lawson dan Rakner, 2005, hal. 10). Sebagai contoh, dapat merujuk kepada hubungan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif; hubungan dalam kekuasaan dari pemerintah tersebut; dan hubungan antara unsur-unsur seperti kabinet, instansi dan departemen lain, auditor dan komisi khusus (Lawson dan Rakner, 2005, hal. 10). Dalam makalah ini juga digunakan untuk mengacu kepada hubungan akuntabilitas antara berbagai tingkat pemerintahan, seperti pusat dan pemerintah daerah di Indonesia.

2.1.1        Akuntabilitas eksternal dalam bantuan pembangunan.
Secara khusus dalam konteks pembangunan, akuntabilitas eksternal biasanya mengacu pada akuntabilitas pemerintah mitra untuk entitas internasional seperti lembaga multilateral atau negara donor, misalnya untuk penggunaan dana asing. Akuntabilitas eksternal juga mencakup garis akuntabilitas antara negara pendonor dan lembaga-lembaga serta penerima manfaat di negara mitra dalam hal ini target dari bantuan pembangunan. Dari perspektif politik domestik di negara pendonor, akuntabilitas eksternal pada gilirannya penting agar cabang eksekutif dari negara pendonor dapat menunjukkan akuntabilitas vertikal ke parlemen dan pembayar pajaknya, untuk menunjukkan efektifitas penggunaan dana publik yang dialokasikan untuk bantuan pembangunan (De Renzio, 2007, hal. 2)

2.1.2        Akuntabilitas adalah konsep yang tidak jelas.
Pembahasan tentang akuntabilitas seringkali mencerminkan adanya perbedaan konteks yang dimaksud mengenai akuntabilitas antara akademisi barat dengan Negara berkembang, terutama di tingkat daerah. Akuntabilitas sering digunakan dalam konteks pembangunan tetapi dinegara berkembang istilah ini sering digunakan untuk transparansi keuangan atau keterbukaaan dalam pembuatan keputusan, sehingga menimbulkan konsep yang berbeda dan tidak jelas (Lawson and Rakner, 2005, hal. 20).

2.1.3        Mengapa pengenalan akuntabilitas penting dan tidak otomatis?
Ada alasan mengapa penandatangan Deklarasi Paris telah menyetujui pengenalan akuntabilitas sebagai bagian integral dari bantuan pembangunan. Akuntabilitas vertikal antara pemerintah mitra dan warganya merupakan prekursor penting untuk kepemilikan negara dari program-program pembangunan. Kepemilikan negara telah ditemukan menjadi penentu utama dari keberlanjutan reformasi dan untuk mencegah penyalahgunaan dana, misalnya korupsi (Mfunwa, 2006, hal 8; De Renzio, 2007). Namun, sifat kompleks akuntabilitas yang berbeda menyebabkan proses pengenalan akuntabilitas tidak selalu linear Dengan demikian, pengembangan masyarakat yang bertujuan untuk mempromosikan akuntabilitas harus dilaksanakan secara hati-hati untuk memastikan bahwa tindakan yang sebenarnya mempromosikan hasil pembangunan yang berkelanjutan.

2.2          Akuntabilitas di lingkungan desentralisasi
Usaha untuk meningkatkan tanggung jawab vertikal adalah dengan mendesentralisasikan fungsi pemerintah. Desentralisasi adalah memberdayakan pemerintah lokal dan menghadirkan organisasi yang besar (Alicias et al, 2007, hal. 4-5). Desentralisasi masih menyisakan tanggung jawab kepada pemerintah pusat untuk prioritas kebijakan dan hukum. Desentralisasi memberikan peluang untuk tanggung jawab vertikal tetapi merupakan tantangan untuk tanggung jawab horisontal.
Pemilu yang bebas dan adil adalah cara untuk meyakinkan terwakilinya aspirasi publik, hanya saja seringkali pemilu tidak cukup untuk meyakinkan tanggung jawab secara vertikal. Tranparansi anggaran dan implementasinya adalah bagian yang penting dalam proses pemantauan dan advokasi. Selain itu media memiliki peran penting dalam meningkatkan akuntabilitas kepada masyarakat (Blair, 2000, hal. 31)

2.3          Dukungan anggaran dan dampaknya terhadap akuntabilitas
Dukungan anggaran meningkatkan hubungan tanggung jawab horisontal dengan negara pemberi bantuan. Menunjukkan tanggung jawab eksternal kepada negara pendonor secara umum meningkatkan kredibilitas dan transparansi dalam proses penganggaran dan audit dari negara pendonor. Ketika negara pendonor lemah dalam sistem akuntabilitas dan manajemen keuangan, maka akan ada resiko yang tinggi di mana bantuan tersebut akan disalahgunakan. Dukungan anggaran tidak hanya mengurangi dampak negatif dari tanggung jawab eksternal dan vertikal, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas vertikal dan horisontal di dalam negeri

3.             Manajemen Keuangan Publik Indonesia Dan Kerangka Dukungan Anggaran.
3.1          Desentralisasi ala Indonesia.
Presiden Habibi mengumumkan kebijakan desentralisasi sebagai transformasi untuk merubah manajemen fiskal dan politik. Kekuatan politik dan fiskal ditransfer dari pemerintah pusat ke 440 wilayah, Kabupaten/ Kota. Desentralisasi pemerintahan daerah berfokus pada desentralisasi politik dan administrasi termasuk tanggung jawab pengeluaran dan akuntabilitas dan kemudian berfokus  pada keseimbangan fiskal  yang mengatur distribusi pendapatan untuk daerah. Hal ini kontras dengan masa pemerintahan Soeharto, dimana kekuasaan terkonsentrasi di Jakarta dan pemerintah pusat mengambil keuntungan sumber daya yang cukup besar dari daerah untuk kepentingan pembangunan pulau Jawa.



3.2          Proses anggaran Indonesia.
 3.2.1   Proses Anggaran di Tingkat Pusat.
Indonesia menerapkan reformasi penting dalam kaitannya dengan proses anggaran pusat, yaitu menggunakan tiga pendekatan anggaran, yaitu: anggaran terpadu sehingga yang dikecualikan sebelumnya sekarang disertakan dalam anggaran, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan anggaran berbasis kinerja Namun, Sampai saat ini, proses perumusan anggaran lebih terfokus pada input dari pada pelaksanaan prioritas politik pemerintah, dan sistem ini sangat tidak fleksibel (Bank Dunia, 2007, hal. 102).

 3.2.2   Proses anggaran di tingkat regional.
Bank Dunia menyatakan bahwa, dalam prakteknya, proses anggaran regional belum transparan (Bank Dunia, 2007, hal. 126). Hal ini dapat terjadi karena tiga aspek akuntabilitas. Pertama, dalam kaitannya dengan transparansi, pelaporan yang diperlukan dalam informasi keuangan dari daerah kepada pemerintah pusat tidak teratur dan tidak lengkap. Kedua, sehubungan dengan answerability, meskipun penganggaran berbasis kinerja tidak  memiliki potensi untuk meningkatkan akuntabilitas disisi pengeluaran untuk penduduk daerah, sampai saat ini pelaksanaan lemah karena keterbatasan kapasitas teknis pemerintah daerah dan peraturan dan petunjuk dari kementerian pusat yang bertentangan (Bank Dunia, 2008b, p. 75). Dan yang ketiga, dalam kaitannya dengan pengendalian, Badan Pemeriksa Keuangan secara teratur hanya mengaudit sekitar 60% dari pemerintah daerah karena kurangnya sumber daya.
Pemerintah daerah harus melakukan penganggaran kinerja dan mengembangkan kerangka pengeluaran jangka menengah. Perencanaan Partisipatif dan masukan masyarakat yang diamanatkan bagian dari proses anggaran. Anggaran digabungkan dengan masuknya sumber pendapatan dalam anggaran. Meningkatkan akuntabilitas vertikal dan transparansi, semua pendapatan dari pemerintah pusat (selain dana dekonsentrasi) serta pendapatan asli daerah harus dimasukkan dalam anggaran daerah, dan semua penggunaan dana harus disetujui oleh parlemen daerah.

3.3          Mekanisme pemberian
Dalam proses anggaran pusat dan daerah dalam arti luas, terdapat perbedaan mekanisme untuk mengalokasikan hibah kepada pemerintah daerah yang akan digunakan untuk memberikan dukungan anggaran, dapat diuraikan sebagai berikut.
 3.3.1   Mekanisme pemberian yang berjalan sekarang
Alokasi hibah umum yang disebutkan di atas memiliki dua komponen: jumlah yang meliputi pelayanan publik, dan jumlah dihitung pada wilayah masing-masing tingkat untuk menutupi perbedaan antara kapasitas fiskal dan kebutuhan belanja. Hibah ini tidak perlu dipertimbangkan dengan sangat rinci, sebagaimana penerapan alokasi hibah khusus yang memiliki relevansi untuk menjelaskan mekanisme baru on-granting. Hibah alokasi khusus biasanya dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, industri lokal atau lingkungan.
Dana ini tidak termasuk dalam APBD tetapi berdampak pada belanja pembangunan daerah yaitu dana dekonsentrasi. Dana ini diberikan langsung oleh lembaga-lembaga pusat untuk lembaga mitra sektoral di tingkat regional. Dana ini umumnya menurun secara signifikan dan akan segera disalurkan melalui hibah alokasi umum (Bank Dunia, 2007, hal 125).

 3.3.2   Mekanisme dukungan anggaran yang baru
Pemerintah daerah bertanggungjawab atas kebijakan berpengaruh besar terhadap kemiskinan, termasuk penyediaan layanan, sehingga banyak donor termasuk Australia menargetkan bantuan mereka ke tingkat regional. Meskipun Indonesia saat ini dikategorikan sebagai negara berkembang berpendapatan menengah, tetapi kesenjangan masih tetap terjadi dibeberapa daerah yang berada pada tingkat berpenghasilan rendah (Commonwealth of Australia, 2008, hlm 2-3). Sebelum dana diberikan dilakukan dua perjanjian yaitu perjanjian antara pemerintah pusat dan pendonor, dan perjanjian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bersangkutan. Hal ini dilakukan guna membangun dua baris pertanggung jawaban.
Mekanisme penerusan hibah belum dapat diuji dalam prakteknya. Misalnya, peraturan tidak menjelaskan akuntabilitas horizontal antara Departemen Keuangan dan instansi sektoral. Namun, mengingat minat donor dalam mendukung desentralisasi, menargetkan ketidakadilan regional dan perpindahan modalitas dukungan donor sehingga penggunaan mekanisme penerusan hibah kemungkinan akan menjadi sangat signifikan.


4.             Bagaimana mekanisme on-granting mempengaruhi akuntabilitas di Gorontalo?
Artikel ini akan menganalisis struktur manajemen keuangan publik Gorontalo dan dampak akuntabilitas dari mekanisme hibah, serta mengangkat isu-isu yang relevan untuk pelaksanaan mekanisme baru penerusan hibah.

  4.1       Gorontalo dan penyediaan dukungan anggaran
Gorontalo adalah provinsi yang baru saja didirikan dan terdiri dari enam kabupaten di timur laut Pulau Sulawesi. Gorontalo adalah daerah termiskin di Indonesia, tetapi setelah ditetapkan sebagai provinsi, Gorontolo menerima tambahan bantuan dari pemerintah pusat berupa hibah dana alokasi umum dan dana dekonsentrasi dari kementerian sehingga dapat meningkatkan tingkat pendapatan setempat. Di samping itu Gorontalo juga berada pada tingkat terendah ketiga untuk nilai produk domestik regional bruto per kapita di Indonesia dan penyediaan layanan publik dan indikator sosial-ekonomi yang terus menurun (World Bank, 2008b, pp. 2, 3, 19)
Dukungan anggaran diberikan melalui mekanisme pemberian langsung kepada pemerintah daerah yang berkinerja tinggi khususnya yang telah melakukan usaha tambahan tertentu dalam perbaikan pencapaian kinerja manajemen keuangan. Pemberian bantuan teknis juga akan dipertimbangkan untuk mendukung pelaksanaan reformasi. Sebuah program percontohan sedang dipertimbangkan oleh beberapa pendonor yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan publik dari beberapa daerah yang dipilih dengan memberikan insentif kepada pemerintah daerah.

4.1.1          Manajemen Keuangan Publik dan Struktur Akuntabilitas yang sudah ada di Gorontalo
Pemerintah Daerah Gorontalo belum bisa menyediakan hasil pembangunan yang berkualitas bagi warganya. Sepertiga dari dana dihabiskan untuk administrasi pemerintahan. Pengeluaran untuk pendidikan mengalami penurunan, namun tetap menjadi anggaran pengeluaran terbesar kedua yakni sebesar 20% dari total pengeluaran, diikuti oleh anggaran infrastruktur dengan nilai sekitar 15% (Bank Dunia, 2008b, hal. 36). Nilai pendapatan dalam APBD, lebih dari 80 % merupakan nilai hibah dana alokasi umum (World Bank, 2008b, hal. 22). Dana Alokasi Khusus ke Gorontalo membuat naik anggaran daerah sekitar 10% terutama yang digunakan untuk membiayai program pendidikan dan kesehatan dan pembangunan jalan (Bank Dunia, 2008b, hal.26). Belanja dekonsentrasi meningkat dari 24% dari total belanja daerah di tahun 2002 menjadi 60% pada tahun 2006 (Bank Dunia, 2008b, hal. 34) dan sekarang merupakan persentase keenam tertinggi di Indonesia (World Bank, 2008b, hal. 41). Sebagian besar dana tersebut dihabiskan untuk pendidikan, infrastruktur, kesehatan dan pertanian (World Bank, 2008b, hal. 42).
Gorontalo telah menerapkan sejumlah reformasi dalam proses penganggaran. Sesuai dengan amanat Sistem Perencanaan Daerah yang ditetapkan secara nasional, Pemerintah Daerah wajib menyusun perencanaan jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (lima tahun) dan rencana tahunan (Bank Dunia, 2008b, hal. 74). Penganggaran berbasis kinerja, dimulai di Gorontalo pada tahun 2003 (World Bank, 2008b, hal. 76). Pendekatan partisipatif yang dilaksanakan di Gorontalo untuk proses penyusunan anggaran memiliki manfaat signifikan dalam akuntabilitas tingkat vertikal di samping itu audit juga telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Gorontalo juga mengimplementasikan prosedur audit sendiri yang komprehensif di tingkat Provinsi dan Kabupaten.

4.1.2          Dana Alokasi Khusus dan Potensi Dampak Penyalurannya terhadap Tingkat Akuntabilitas
Meskipun tidak ada penelitian yang secara khusus tersedia yang menganalisa dampak hibah Dana Alokasi Khusus pada akuntabilitas di Gorontalo, penelitian di Indonesia membantu untuk mengangkat isu-isu yang dapat menunjukkan dampak positif yang terbatas pada akuntabilitas dan efektivitas mekanisme penyalurannya.
Secara teori, hibah Dana Alokasi Khusus dapat meningkatkan akuntabilitas dengan memindahkan beban tanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh hibah dana alokasi khusus kepada tingkat kabupaten sehingga bisa berhubungan langsung dengan warga. Selaku pemerintah daerah, koordinasi harus ditingkatkan dengan membentuk tim terpadu untuk mengelola perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan monitoring kegiatan dan memastikan bahwa tim tersebut tidak tumpang tindih dengan program pembangunan lainnya (SMERU Institute, 2008, hal. 14). Dalam praktek hibah dana khusus alokasi dapat memiliki implikasi negatif terhadap akuntabilitas karena hal-hal berikut ini.
a)             Kurangnya koordinasi kebijakan dan kepemilikan lokal dari sektor-sektor prioritas.
b)             Kurangnya transparansi.
c)             Merongrong tujuan desentralisasi.
d)            Menciptakan penundaan lebih lanjut dan biaya administrasi.
e)             Kurangnya pengawasan dan evaluasi.
f)              Merongrong reformasi pengelolaan keuangan publik.


5.             Pelajaran untuk penyediaan dukungan anggaran kepada pemerintah daerah di Indonesia
5.1          Pemahaman berkelanjutan dari dinamika politik lokal, ekonomi dan sosial sangat penting
Pembahasan mengenai sifat kompleks dari akuntabilitas dalam lingkungan terdesentralisasi, menunjukkan bahwa hampir mustahil untuk memprediksi bagaimana pemberian bantuan pembangunan melalui dukungan anggaran akan berdampak pada struktur akuntabilitas lokal dan dinamika politik di Gorontalo, tanpa melalui analisis mendalam tentang struktur pemerintahan yang ada. Tanpa pemahaman ini, penyediaan dukungan anggaran bisa kurang efektif. Meskipun beberapa dari masalah ini bisa diatasi dengan desain yang baik, pemerintah lainnya mungkin memerlukan perubahan yang lebih luas, seperti revisi mekanisme penerusan hibah. Harus diakui juga bahwa penyediaan dukungan anggaran ke Indonesia pasti akan menggeser keseimbangan politik kekuasaan, misalnya dengan meningkatnya kekuasaan Kementerian Keuangan terhadap biaya kementerian lainnya, dan menurunkan insentif bagi akuntabilitas vertikal untuk outcome penurunan kemiskinan (Koeberle dan Stavreski, 2006, hal. 14). Ketidakseimbangan ini dapat menyebabkan ketegangan antar kementerian, setidaknya dalam jangka pendek (Pengembangan Jasa Informasi, 2006, hal.108).

5.2          Sebuah hubungan kepercayaan harus dikembangkan antara donor dan pemerintah daerah.
Adanya hubungan kepercayaan atara perwakilan donor dan mitra pemerintah akan membuat dukungan anggaran menjadi lebih efektif dan Kepercayaan didorong dari pengalaman negosiasi (Mosley dan Abrar, 2006, hal. 311-312). Selanjutnya mengenai tantangan untuk membangun hubungan kepercayaan, pilihan pemerintah daerah terhadap pendanaan selalu politis (Devarajan dan Shah, 2006, p.387). Persaingan antar pemerintah daerah terhadap dana on-granted dapat mendorong daerah untuk mempercepat reformasi pengelolaan keuangan publik seperti yang telah dicapai di Gorontalo. Namun, pilihan fokus atas alokasi sumber daya pembangunan kemungkinan akan mencerminkan prioritas politik dari pemerintah pusat, dan bahkan mungkin negara donor, dalam preferensi untuk mempertimbangkan dinamika lokal yang relevan dan kepentingan sasaran daerah. Koordinasi tingkat pusat dan penentuan prioritas nasional jelas penting, tapi donor harus memperhatikan dinamika politik dan juga berusaha untuk mengembangkan hubungan kepercayaan yang efektif langsung dengan pemerintah mitra di tingkat regional.

5.3          Kurangnya perhatian pada sisi permintaan cenderung membatasi manfaat akuntabilitas.
Sebelum keputusan untuk merancang program bagi penyediaan dukungan anggaran, tidak hanya sisi penawaran dari sistem pengelolaan keuangan publik harus dianalisis, tetapi perhatian juga harus diberikan pada analisis dari sisi permintaan. Rincian mengenai bagaimana masyarakat mengakses dan memproses informasi, serta mengekspresikan suara mereka harus diteliti dan dianalisis. Membuat informasi anggaran tersedia untuk publik tidak berarti bahwa informasi tersebut akan secara otomatis dapat diakses dan dianalisis. Hal ini penting sebagai penyediaan dukungan untuk mengembangkan kapasitas pemangku kepentingan eksternal, seperti DPRD, media atau masyarakat sipil yang lebih luas, dalam mengakses dan menganalisa informasi yang tersedia, serta untuk melobi dan memantau pelaksanaan program pemerintah (Layanan Informasi Pembangunan, 2006 p.116).

5.4          Kemampuan peningkatan pendapatan juga penting.
Kegagalan dalam upaya peningkatan pendapatan yang adil dan efektif dari daerah juga akan membatasi manfaat perbaikan dalam akuntabilitas yang dibawa oleh dukungan anggaran. Penyediaan dana asing melalui mekanisme penerusan hibah kemungkinan akan memperburuk adanya disinsentif bagi daerah terhadap sumbernya dan mengumpulkan pendapatan mereka sendiri karena tingginya tingkat dukungan pemerintah pusat mengakibatkan surplus anggaran daerah. Situasi ini mendorong daerah untuk secara fiskal tergantung pada dana dari pemerintah pusat atau donor sehingga bertentangan dengan tujuan desentralisasi agar pemerintah daerah lebih akuntabel kepada masyarakatnya.
Program-program dukungan anggaran harus mencakup strategi bagaimana pemerintah daerah dapat mengatasi disinsentif untuk meningkatkan pendapatan. Argumen ini mengangkat isu-isu potensial bahwa dukungan anggaran jauh lebih signifikan jika jumlah bantuan yang diberikan adalah proporsi tinggi anggaran pemerintah daerah. Namun, dana yang diberikan melalui dukungan anggaran akan menjadi bagian kecil dari anggaran daerah, pemerintah donor seharusnya tidak hanya melihat untuk menciptakan insentif pada sisi pengeluaran, tetapi juga harus membantu pemerintah sahabat untuk mengembangkan kapasitas mereka di sisi pendapatan (Moore, 1998, hal.110 ).
Bisa dikatakan bahwa perpanjangan argumen ini adalah bahwa semua bantuan pembangunan dapat menciptakan ketergantungan pada tingkat tertentu, dan harus berhenti agar mendukung pemerintah mitra "berjalan sendiri". Namun, artikel ini tidak berpendapat bahwa negara-negara maju tidak harus membantu negara-negara berkembang. Besarnya ketidaksetaraan pada pendapatan di seluruh dunia memandatkan perlunya dana dan bantuan teknis untuk mengalir dari negara kaya ke negara miskin. Namun, artikel ini tidak hanya menunjukkan adanya dukungan anggaran saja, melainkan juga peningkatan pada bantuan berbasis proyek, dan belum tentu memberikan dampak positif terhadap akuntabilitas dan karenanya meningkatkan hasil - hasil pembangunan. Keuntungan dalam akuntabilitas vertikal melalui dukungan anggaran mungkin terbatas di mana yang sesuai tidak ada perhatian untuk pengembangan otonomi pemerintah daerah di sisi pendapatan asli daerah. Jika hal ini dianggap serius, mungkin memiliki konsekuensi yang menantang bagi negara-negara donor yang mungkin perlu untuk melihat lebih jujur pada bagaimana sistem perdagangan internasional, mobilitas tenaga kerja dan insentif untuk dampak investasi asing langsung pada pendapatan dari negara-negara berkembang.


6.             Kesimpulan
Secara teori, memberikan bantuan pembangunan melalui dukungan anggaran berpotensi untuk meningkatkan akuntabilitas dan untuk menghasilkan hasil-hasil pembangunan yang lebih berkelanjutan, daripada yang terjadi dengan bentuk bantuan berbasis proyek tradisional. Akuntabilitas vertikal, khususnya di negara yang terdesentralisasi, harus diperkuat karena pemerintah mitra bertanggungjawab langsung kepada masyarakat untuk hasil pengeluaran.
Pengujian atas pemberian hibah ke Provinsi Gorontalo menunjukkan adanya dampak potensial dari dukungan anggaran pada akuntabilitas. Di Gorontalo, dana yang diberikan melalui mekanisme penerusan hibah, jika pemerintahnya tidak mengambil keputusan dalam perencanaan anggaran maka hal ini dapat menggangu inisiatif daerah dalam reformasi manajemen keuangan publik dan otoritas atas pelayanan dan peningkatan pendapatan, sehingga melemahkan proses desentralisasi dan akuntabilitas vertikal.
Meningkatkan akuntabilitas bukanlah tujuan langsung, melainkan pilihan untuk memperkuat lini akuntabilitas tertentu yang bersifat politis dan harus dibahas dengan pertimbangan penuh dari semua dinamika politik dan fiskal secara relevan. Donor tidak harus menyerah pada keputusan untuk memberikan bantuan melalui dukungan anggaran, hanya karena menyajikan cara sederhana untuk memberikan dana pembangunan yang lebih, tanpa peningkatan yang sepadan dalam biaya administrasi.
Analisis dapat digunakan untuk mempromosikan beberapa dampak positif terhadap akuntabilitas dari pemberian dukungan anggaran. Namun, ada keterbatasan dalam program dukungan anggaran yang harus ditunjukkan oleh donor agar lebih efektif mempromosikan akuntabilitas. Pendonor mungkin perlu mempertimbangkan untuk memberikan bantuan di daerah yang lebih sensitif secara politis.